Sabtu, 2 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Ini 6 Titik Pos Penyekatan Kendaraan di Indramayu, Siap-siap Nekat Mudik akan Disuruh Putar Balik

Melalui pos itu, para pemudik yang datang maupun hendak keluar wilayah Kabupaten Indramayu akan dihalau dan diminta putar balik.

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi: Sejumlah pemudik saat melintas di Jalur Pantura Jalan Ahmad Yani, Kota Cirebon, Sabtu (1/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak 6 pos penyekatan dibangun Polres Indramayu di sejumlah pintu masuk.

Melalui pos itu, para pemudik yang datang maupun hendak keluar wilayah Kabupaten Indramayu akan dihalau dan diminta putar balik.

Pos penyekatan ini sengaja dibangun seiring dengan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Lantas AKP Bambang Sumitro mengatakan, keenam pos penyekatan itu masing-masing terletak di pos U-Turn Jembatan Sewo Kecamatan Sukra, pos Simpang Tiga Wesel - Mekarwaru, Kecamatan Gantar.

Baca juga: Pantas Tagihan Listrik Membengkak, Bisa Jadi Karena Anda Sering Lakukan Kebiasaan Ini Tanpa Sadar

Baca juga: INTIP Rumah Baru Arya Saloka & Putri Anne, Bandingkan Istananya dengan Amanda Manopo di Ikatan Cinta

Gerbang Tol Cikedung dan pos Simpang Tiga Cikawung-Cikedung. Selain itu, pos Simpang Tiga, Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, dan pos U-Turn, Desa Singakerta Kecamatan Krangkeng.

"Operasi penyekatan sejak 22 April kemarin. Hal ini karena bertepatan dengan pengumuman resmi pemerintah mengenai pengetatan larangan mudik," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (25/4/2021).

AKP Bambang Sumitro mengatakan, selain pos penyekatan itu, sejumlah anggota polisi juga disebar ke jalan-jalan tikus dan jalan alternatif.

Mereka akan langsung menghadang bilamana ada pemudik yang nekad melalui jalan tersebut.

"Anggota Polsek jajaran akan mengawasi dan menjaga jalan tikus maupun jalan alternatif dengan ketat. Ini dilakukan untuk menghalau pemudik yang nekat dan membandel," ujar dia.

Jangan Sewakan Mobil untuk Mudik

Bus antar kota dilarang beroperasi selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Berkaca pada momen mudik 2020, banyak pemudik yang mensiasatinya dengan menyewa kendaraan pribadi.

Kendaraan yang disewa pemudik, banyak ditemukan pada momen mudik tahun lalu di beberapa titik yang memberlakukan penyekatan oleh polisi.

Tidak jarang ada warga yang terkonfirmasi Covid 19 saat dicek polisi.

Tahun ini, polisi mengantisipasi kendaraan yang disewa warga untuk mudik, supaya tidak kecolongan.

Baca juga: Siap-siap Bandara, Stasiun, Terminal Cicaheum, dan Leuwipanjang akan Ditutup 6-17 Mei 2021 Mendatang

Baca juga: Ada Penyekatan Kendaraan di Kota Bandung, Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Cegah Pemudik

"Iya, kendaraan pribadi yang disewa pemudik jadi pemantauan, jika ditemukan kami akan tindak tegas," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Minggu (25/4/2021).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved