"Beli mobil mah nanti saja. Lagi pula mobil sekarang masih punya,meskipun bodong," ujar Kusminih sambil tertawa.
Meski warga yang berhak menerima ganti rugi ada 531 orang, pembagian ganti rugi tak dilakukan secara serempak. Setiap hari hanya 50-an orang. Selain agar pembagian berlangsung lancar dan tertib, pembatasan jumlah dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19.
Pembayaran ganti rugi tahap pertama ini rencananya akan dilakukan hingga pekan depan. Kemudian dilanjutkan tahap kedua untuk ratusan warga lainnya yang tinggal di tiga desa lainnya di Balongan, yakni Desa Majakerta, Balongan, dan Limbangan.
Pembangunan Proyek Petrochemical Complex senilai Rp 100 triliun ini membutuhkan lahan seluasĀ 331,92 hektare. Sebanyak 162,12 hektare berada di Desa Tegalsembada, Sukaurip dan Sukareja. Sisanya di Desa Majakerta, Balongan, dan Limbangan. (*)