Begini Tanggapan Tim Nia-Usman Setelah Gugatannya Ditolak MK, Sahrul Gunawan Bersyukur

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan perselisihan Pilkada Kabupaten Bandung digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/3/2021).

Sahrul Gunawan Bersyukur

Sahrul Gunawan akan segera dilantik menjadi Wakil Bupati Bandung, setelahnya Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi, Kamis (18/3/2021).

Adanya perselisihan hasil pemilu Kabupaten Bandung, akibat adanya gugatan dari pasangan Nia Usman, tentu menunda pelantikan, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Namun setelah mengikuti proses panjang di MK, akhirnya MK menolak semua gugatan pemohon, sehingga Dadang- Sahrul sah ditetapkan pemenang Pilkada Bandung dan akan segera dilantik.

Sahrul Gunawan, mengaku bersyukur dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, setelah adanya putusan MK. 

"Untuk seluruh warga Kabupaten Bandung, Alhamdulillah kemenangan sudah kita raih. Setelah proses MK dan hambatan-hambatan yang membuat Bedas bisa menjadi bagian masyarakat Kabupaten Bandung terhambat," ujar Sahrul, dalam video yang diunggahnya di media sosial.

Sahrul juga mengajak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah kita sama-sama bangun Kabupaten Bandung dan ciptakan perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bandung," kata dia.

Baca juga: INFO LOKER MARET 2021, Perusahaan Milik Susi Pudjiastuti sedang Butuh Karyawan Baru, Anda Berminat?

Baca juga: Ezra Walian Puji Bobotoh Setinggi Langit, Ngaku Bangga Gabung Persib Bandung

Baca juga: PROFIL Cyntiara Alona, Artis yang Diciduk Diduga Terkait Prostitusi Online, Pernah Main Cinta Fitri

Sahrul juga berterimakasi kepada seluruh yang telah mendoakannya.

"Hatur nuhun do'ana ti sadaya (terima kasih doa dari semaya). Kita terus bersama berjuang menang," ucapnya.

Dalam caption unggahan video tersebut, Sahrul juga mengucapkan, rasa syukurnya, putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap kemenangan perolehan suara pasangan Bedas dalam pilkada 9 Desember. 

"Terima kAsih atas dukungan semua pihak dan mohon doa agar setelah pelantikan nanti, kami Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Aamin ya robbal alamiin," ucapnya.

MK Tolak Gugatan

Diberitakan sebelumnya,

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan nomor satu Kurnia Agustina-Usman Sayogi dalam Pilkada Kabupaten Bandung, Kamis (18/3/2021).

Halaman
1234

Berita Terkini