Terduga disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP). (*)
PROFIL Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Diperiksa KPK dan Dirumahnya Digeledah Penyidik
Penulis: Machmud Mubarok
Editor: Machmud Mubarok
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger