Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang wanita di Kabupaten Indramayu nekat mencuri sepeda motor.
Wanita tersebut diketahui berinisial IRM EFYN warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Ia akhirnya berhasil diringkus polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sebelum melakukan aksi pencurian itu, tersangka sempat melakukan video call dengan pacarnya.
Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung dengan kondisi kunci motor masih menggantung.
Baca juga: Orang Tua Mahasiswa Bikin Pernyataan Anaknya yang Tewas Gantung Diri Tidak Perlu Diautopsi
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa di Kuningan Nekat Gantung Diri, Diduga Tak Direstui untuk Nikah
Baca juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Bikin Warga Indramayu Penasaran, Langsung Nyobain: Iya Bener Juga Sih
Sejurus kemudian, wanita tersebut langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian itu kepada penadah.
"Perempuan perannya sebagai pengambil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).
Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang juga terlihat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka.
Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.
Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.
9 Tersangka Curanmor
Sebanyak 9 orang tersangka hanya mampu tertunduk malu seusai diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.
Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.