Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan memanggil terhadap 5 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka adalah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Indramayu Naik 2,18 di Tahun 2020, Ini Tanggapan Dinas Sosial
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Kini Minta Maaf, Siap Sujud di Kaki Bapaknya, Saya Siap Damai
Baca juga: Amanda Manopo Dituduh Ganjen Karena Dicium Arya Saloka di Ikatan Cinta, Billy Syahputra Bereaksi
"Hari Ini (26/1) dijadwalkan saksi ARM TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar ALi Fikri berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (26/1/2021).
Ali Fikri menyampaikan, selain mereka, ada dua eks Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yang juga dipanggil penyidik KPK.
Mereka adalah Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketua DPRD Jadi Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Rabu (13/1/2021).
Selain Syaefudin, penyidik juga memanggil 4 orang lainnya.
Yakni, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara; Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar; Swasta Agus Suprapto, dan Swasta Cucu Suhendar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim ( ARM).
Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Soal Korupsi Proyek di Indramayu, Satu di Antaranya Kadis Pertanian
Baca juga: Niat Berburu, Ujang Hilang di Hutan Parakanmuncang Purwakarta Sudah 6 Hari Dicari hingga Ujung Aspal
Baca juga: Media Asing Soroti Kecelakaan Sriwijaya Air, Sebut Indonesia Tempat Buruk untuk Lakukan Penerbangan
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Geledah Rumah ARM
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), Rabu (2/12/2020).
Para penyidik KPK datang dengan menggunakan tiga buah mobil ke kediaman ARM di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sejumlah anggota polisi berseragam lengkap juga tampak ikut berjaga di depan rumah.
Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang, mereka menemui istri ARM, Sri Mulyaningsih. Setelah itu, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut kurang lebih berlangsung selama 1 jam lamanya. Setelah keluar, para penyidik KPK terlihat membawa berkas-berkas.
Salah satu berkas yang diambil penyidik KPK diketahui adalah SK DPRD milik ARM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Baca juga: Ngabalin Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, Tapi Tak Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Novel Baswedan
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, 11 Saksi Hari Ini Dipanggil
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Panggil 11 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini KPK kembali memanggil para saksi, ada 11 orang yang diperiksa di Polres Cirebon Kota.
"Pemeriksaan saksi soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (1/12/2020).
Ali Fikri mengatakan, kesebelas saksi itu adalah Jeni Arseno Sihabudin (Direktur CV Putrijaya Mandiri), Sugono (Direktur PT Mulya Asih), Ahmad Fauzi Asmai (Direktur PT Ghissani Bangun Sejahtera), Agung Teguh Hidayat (Direktur PT Rizki Diva Mulya), Sudarja (Direktur CV Kencana Mas).
Rubiyanto (Direktur PT Kresna Dwi Payana), Aris Nurul Huda (Direktur CV Tunas Baru), Edi Supriyadi (Direktur CV Gerald Putra Pratama), Nurul Iman (Direktur CV Mugi Langgeng), Iin Dewi Kuraesin (CV Karya Bima), dan Yayan Mulyana (Kabid Pendapatan BKD Indramayu).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Baca juga: KPK Panggil 14 Saksi Soal Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, di Antaranya Seorang Kadis & 2 Kabid
Baca juga: Kabar Habib Rizieq Masuk Daftar Deportasi Dibantah Dubes Arab Saudi: Tak Ada Pelanggaran Apapun kok
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK Panggil 14 Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sebanyak 14 saksi soal dugaan pengaturan proyek dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu dilakukan di Polres Cirebon Kota, Senin (30/11/2020).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan para saksi ini merupakan pendalaman dari penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM).
Baca juga: Soeharto Mimpi Menakutkan Sebelum Wafat, lalu Ceritakan Semua ke Tutut,Pak Harto Malah Ditertawakan
Baca juga: Joshua March Dituduh Pansos, Dia Disebut-sebut Adalah Lawan Main Cewek dalam Video Syur Mirip Gisel
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi, Kasus Siksa Sopir Taksi Grab Diperkarakan
Baca juga: Hasil Liga Inggris, Leicester City Keok, Tadinya Sudah Pede Mau Geser Tottenham dan Liverpool
"Pemeriksaan saksi soal Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang melibatkan tersangka ARM," ujar dia berdasarkan keterangan resmi KPK yang diterima Tribuncirebon.com.
Adapun keempat belas saksi baru ini adalah Norry Hidayat (PT Alfindo Wijaya Mandiri), Iman Sukirman (Dirut PT Cahaya Purnama Indah), Takmid (Kadis Pertanian Indramayu), Wempi Triyoso (Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu), Kafidun (Kabid PSDA Dinas PUPR Indramayu).
Masdi (Swasta), Yahya (Sopir Carsa), Tita Juwita (Wiraswasta), Andrian (Staf Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten), Mista (Wiraswasta), Dadang Juhata (Direktur PT Wijaya Putra Parahiyangan), Wanto (Pemilik CV Putra Widasari), dan Badrudin (Direktur CV Sumber Sedayu).
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.