Selain Syaefudin, penyidik juga memanggil 4 orang lainnya.
Yakni, Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan BAPPEDA Provinsi Jawa Barat R Bela Bakti Negara; Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar; Swasta Agus Suprapto, dan Swasta Cucu Suhendar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim ( ARM).
Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Soal Korupsi Proyek di Indramayu, Satu di Antaranya Kadis Pertanian
Baca juga: Niat Berburu, Ujang Hilang di Hutan Parakanmuncang Purwakarta Sudah 6 Hari Dicari hingga Ujung Aspal
Baca juga: Media Asing Soroti Kecelakaan Sriwijaya Air, Sebut Indonesia Tempat Buruk untuk Lakukan Penerbangan
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Geledah Rumah ARM
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), Rabu (2/12/2020).
Para penyidik KPK datang dengan menggunakan tiga buah mobil ke kediaman ARM di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sejumlah anggota polisi berseragam lengkap juga tampak ikut berjaga di depan rumah.
Ada sekitar 10 penyidik KPK yang datang, mereka menemui istri ARM, Sri Mulyaningsih. Setelah itu, para penyidik langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan.
Penggeledahan tersebut kurang lebih berlangsung selama 1 jam lamanya. Setelah keluar, para penyidik KPK terlihat membawa berkas-berkas.
Salah satu berkas yang diambil penyidik KPK diketahui adalah SK DPRD milik ARM.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020) kemarin.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Baca juga: Ngabalin Satu Rombongan dengan Edhy Prabowo, Tapi Tak Ditangkap KPK, Ini Penjelasan Novel Baswedan
Baca juga: KPK Terus Dalami Kasus Suap Pengaturan Proyek di Indramayu, 11 Saksi Hari Ini Dipanggil
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono selaku, dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.