Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan memanggil terhadap 5 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mereka adalah Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Indramayu Naik 2,18 di Tahun 2020, Ini Tanggapan Dinas Sosial
Baca juga: Anak yang Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Kini Minta Maaf, Siap Sujud di Kaki Bapaknya, Saya Siap Damai
Baca juga: Amanda Manopo Dituduh Ganjen Karena Dicium Arya Saloka di Ikatan Cinta, Billy Syahputra Bereaksi
"Hari Ini (26/1) dijadwalkan saksi ARM TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," ujar ALi Fikri berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Selasa (26/1/2021).
Ali Fikri menyampaikan, selain mereka, ada dua eks Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yang juga dipanggil penyidik KPK.
Mereka adalah Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin (16/11/2020).
Penetapan tersangka terhadap ARM merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha Carsa ES.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Tersangka Rozaq melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketua DPRD Jadi Saksi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terhadap Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Syaefudin, Rabu (13/1/2021).