Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.
Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah mnenjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.
Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.
Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.
"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.
Setelah munculnya gugatan itu, kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.
"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucapnya.
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah.
Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.
Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.