TRIBUNCIREBON.COM- Kasus hilangnya 4 unit handphone yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen pada Rabu (19/12/2020) akhirnya terungkap oleh Polsek Klirong.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengatakan, handphone milik korban dicuri oleh temannya sendiri, KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen.
Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban dan beberapa kali diberi makan.
Baca juga: Ini Tanggapan Pelatih Persib Bandung Soal Wacana Liga 1 2021 yang Akan Segera Bergulir
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa Oknum Santri Cabuli Adik Kelasnya, Pelaku Beraksi Saat Korban Tidur
Saat ini, tersangka telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Klirong berikut barang bukti handphone milik korban yang sempat dilaporkan hilang.
"Sebelum handphone korban hilang, tersangka sempat bermain ke rumah korban, dan membuka jendela untuk memudahkan pencurian pada malam harinya," jelas Iptu Sugiyanto, Senin (18/1).
Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Tersangka rupanya mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang hari sebelumnya.
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
"Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," jelasnya.
Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat.
Seluruh handphone miliknya hilang.
Sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan, aksi kejahatan itu mengarah dilakukan tersangka.
Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Selasa (22/12/2020) di wilayah Kecamatan Klirong.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Ditpolairud Polda Jabar Selamatkan Duit Negara Rp 14,3 Miliar
Baca juga: Benih Lobster Sitaan Ditpolairud Polda Jabar Bakal Dilepasliarkan di Pangandaran