Pengakuan tersangka, dua handphone yang diambil telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen.
Adapun satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Biasa Main ke Rumah Sampai Dikasih Makan, Pemuda Kebumen Tega Curi 4 HP Temannya