Mendengar ada warganya meninggal karena dianiaya, sejumlah warga di Desa Segeran sempat akan melakukan aksi balas dendam dengan menyerang Desa Cangkingan pada Senin malam
Untungnya aparat kepolisian sudah mencium kemungkinan terjadainya aksi balas dendam tersebut.
Aparat kepoisian di lapangan bersama tokoh warga dari kedua desa berhasil meredam emosi warga, dan polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.