Pilkada Indramayu 2020

Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kabupaten di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara untuk Pilkada Indramayu 2020.

Penolakan tersebut terjadi saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

Saksi Paslon 01, Abdul Ghofur mengatakan, penolakan untuk menandatangani hasil tersebut merupakan pesan dari Cabup.

"Pesan dari Cabup seperti itu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Baca juga: Atalia Praratya Beri Tips Agar Suami Jauh-jauh dari Praktik Korupsi: Gaya Hidup Istri Kudu Sederhana

Baca juga: 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia, Jokowi, Habib Lutfi bin Yahya, dan Said Aqil Termasuk

Baca juga: Ketulusan Pria Ini Berbuntut Sial, Menolong Orang Celaka di Tol, Mobil Dibawa Kabur yang Ditolong

Kendati demikian, Abdul Ghofur enggan menyampaikan secara pasti alasan mengapa Paslon 01 menolak menandatangani hasil tersebut.

Ia hanya menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah temuan-temuan yang didapat dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.

"Biar nanti paslon atau tim advokasi yang menyampaikan secara langsung," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, tidak berkenannya Paslon 01 untuk menandatangi hasil tersebut merupakan hak Konstitusional paslon yang bersangkutan.

KPU pun memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yakni dengan memberi batasan waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu menyelesaikan rekapitulasi perhitungan surat suara di tingkat kabupaten, Selasa (15/12/2020).

Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Nina Agustina Dai Bachtiar tetap unggul dengan raihan suara terbanyak, yakni 313.768 pemilih.

Disusul Paslon nomor urut 03 Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat 243.151 suara, Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati 223.247 suara, dan paling buncit Paslon nomor urut 02 Toto Sucartono-Deis Handika 73.494 suara.

Baca juga: BREAKING NEWS - Longsor Tutup Akses ke Desa Padahurip, 500 Kepala Keluarga Terkurung di Rumah

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Hanya Seorang Diri di Sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Polisi Bilang Begini

Baca juga: Pulang dari RS Advent Bandung, Wali Kota Cirebon Bakal Jalani Swab Test Ketiga Besok

Halaman
123

Berita Terkini