Pilkada Indramayu 2020

Paslon 01 Tolak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Indramayu, Gugat Ke MK?

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno rekapitulasi perhitungan surat suara tingkat kabupaten di Aula KPU Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

"Jumlah suara sah ada 853.660, jumlah suara tidak sah 16.865 dan jumlah suara sah dan tidak sah secara keseluruhan ada 870.525," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, hasil repitulasi secara manual ini hasilnya sama seperti hasil yang sebelumnya dipublikasikan melalui perhitungan sirekap.

Hanya saja, ia mengatakan, hasil ini baru sebatas rekapitulasi perhitungan jumlah perolehan surat suara saja.

Sedangkan untuk penetapan sendiri, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU memberi waktu sampai tiga hari ke depan setelah rekapitulasi perhitungan surat suara ini ditetapkan.

"Nanti penetapannya kita menunggu apakah proses MK dari gugatan paslon 01 masuk atau tidak," ujar dia.

Sekadar informasi, dalam rapat pleno tersebut, Saksi Paslon 01 memutuskan untuk walkout setelah pembacaan dan penetapan hasil rekapitulasi diketok palu oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu.

Ia memutuskan pergi dan menolak menandatangani hasil rekapitulasi surat suara tersebut.

10 Alasan

Paslon nomor urut 01 Muhamad Sholihin-Ratnawati (Sholawat) membeberkan alasan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan surat suara dalam Pilkada Indramayu 2020.

Lead Officer (LO) Paslon 01, Sadar mengatakan, sedikitnya ada 10 catatan yang membuat pihaknya keberatan untuk menandatangani hasil tersebut.

"10 alasan ini telah menciderai proses pelaksanaan pilkada di Indramayu," ujar dia berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Rabu (16/12/2020).

Pertama, soal kasus perusakan kantor KPU Kabupaten Indramayu yang mengakibatkan pecahnya kaca depan yang dilakukan oleh pendukung Paslon 02 Toto Sucartono-Deis Handika beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, disampaikan Sadar, belum ada penyelesaian hukum yang jelas. Bahkan, lanjut dia, ada empat kesepakatan antara Ketua KPU dan Cabup yang tidak transparan terkait ganti rugi tersebut.

Kedua, adanya oknum Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang naik pentas mendukung salah satu pasangan calon.

Halaman
123

Berita Terkini