Seorang Ibu di Majalengka Curiga Perut Anaknya Membuncit, Ternyata Dihamili oleh Suaminya Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wanita hamil

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ibu korban persetubuhan oleh ayah tirinya sendiri curiga, karena tubuh putrinya membesar di bagian perut.

Terkuaknya hal tersebut terjadi pada bulan awal bulan November 2020 saat usia kandungan anaknya 6 bulan.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan berawal dari kecurigaan itulah yang membuat peristiwa bejat yang dialami sang anak terbongkar.

Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri 4 Kali hingga Hamil 6 Bulan di Majalengka

Baca juga: Teganya, Penjual Gorengan di Cirebon Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Anaknya Hamil Dua Bulan

Apalagi, sang ibu saat itu langsung mengintrogasi anaknya dan akhirnya kasus tersebut terbongkar.

"Jadi setelah usia kehamilan anaknya 6 bulan ibu mengetahui tubuh sang anak membuncit dan langsung interogasi yang mana akhirnya mengaku siapa dalang hingga perut anaknya membuncit tersebut," ujar AKBP Bismo saat konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Dari situ lah, jelas dia, ibu korban tidak terima dan melapor kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, pelaku diburu dan langsung ditangani oleh Unit PPA Polres Majalengka.

"Penangkapan pelaku di rumahnya, karena anaknya menceritakan semuanya kepada ibunya," ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa bejat itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka pada Februari 2020 lalu.

Pelaku yang juga ayah tiri korban berinisial R (60) tega mencabuli anaknya sendiri berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Baca juga: Tanda-tanda Awal Kanker Rahim Pada Wanita, Kenali Sebelum Terlambat dan Membahayakan

Baca juga: BLT Karyawan Tahap 3 Cair di BNI BRI Mandiri Tapi Ada Penerima Tahap 2 Belum Dapat, Ini Kata Menaker

Namun, saat usia 6 bulan kandungan, perbuatan bejat pelaku terbongkar oleh ibu korban yang menanyakan langsung atas apa yang telah dialami anaknya.

Dan kini, pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka.

Pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Bismo.

Halaman
12

Berita Terkini