Teganya, Penjual Gorengan di Cirebon Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Kini Anaknya Hamil Dua Bulan
Entah apa yang merasuki MH (35) warga Kabupaten Cirebon hingga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Entah apa yang merasuki MH (35) warga Kabupaten Cirebon hingga tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
//
Kini, anak kandung pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual gorengan itu hamil dua bulan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, pelaku merudapaksa korban sebanyak dua kali.
Menurut dia, aksi tidak terpuji tersebut dilakukan pada Juli 2019 dan Agustus 2020.
"Pelaku memaksa korban saat rumahnya kosong, karena istrinya bekerja," kata M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/11/2020).
Ia mengatakan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melaporkan tindakan bejatnya.
Namun, korban tetap melapor ke ibunya mengenai perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku.
Karenanya, petugas menciduk MH atas laporan perbuatan cabul yang dilakukannya.
"Korban masih berusia 16 tahun, sehingga pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar M Syahduddi.
Pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatan bejatnya.
Syahduddi mengakui, korban mengalami trauma setelah mendapat perlakuan cabul dari ayahnya.
Pihaknya pun bekerja sama dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Korban ini kondisinya tertekan, sehingga kami lakukan trauma healing," kata M Syahduddi.