Bogor Depok Bekasi Tolak PSBB Ala Jakarta, Sepakat Jalankan Pembatasan Sosial Berskala Mikro

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sekitar 60 persen kasus Covid-19 di Jawa Barat berada di kawasan Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Menindaklanjuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali pada 14 September 2020, Bodebek sepakat menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan kesepakatan mengenai pemberlakuan PSBM di Bodebek tersebut sudah dirapatkan dengan bupati dan walikota di wilayah Bodebek, Senin (14/9).

"Tadi pagi jam 09.00 saya sudah merapatkan dengan kepala daerah di Bodebek. Kesimpulan yang pertama, kita mendukung sepenuhnya kebijakan PSBB ketat di Jakarta, dari Pak Anies dengan melakukan pola yang sama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan jakarta, tapi dengan pola yang namanya PSBM," katanya seusai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Markas Kodam III/Siliwangi, Senin (14/9).

Wilayah Bodebek, katanya, memiliki wilayah yang ekonominya berhubungan dengan Jakarta, dan ada juga yang ekonominya bersifat mandiri.

Tentu perlakuan PSSB ini dilakukan berbeda sehingga pihaknya menyimpulkan PSBM adalah metode yang paling pas untuk situasi perbedaan seperti ini.

"Dan ini terbukti berhasil pada saat Secapa Angkatan Darat, itu tidak menutup satu Kota Bandung, tapi yang ditutup hanyalah kelurahannya," kata Gubernur yang akrab disapa Emil tersebut.

Emil mengatakan kini terdapat empat kabupaten atau kota di Jawa Barat yang masuk zona merah atau kawasan risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.

"Minggu ini, zona merahnya ada empat, yaitu Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi. Artinya memang mayoritas masih tetap di Bodebek, menyumbang kasus mingguan lebih dari 60 persen, ada di Bodebek. Itulah kenapa koordinasi tadi sangat diperlukan," katanya.

Nol Kasus Covid-19, Dirpolairud Polda Jabar Minta Pemdes Kabupaten Cirebon Tiru Desa Citemu

Kota Cimahi Akhirnya Masuk Zona Merah Bareng Bodebek, Emil Minta Pemkot Cimahi Lebih Waspada

Bacaan Sholawat Nabi Muhammad SAW & Tibbil Qulub, Agar Dimudahkan Rezeki & Disembuhkan dari Penyakit

Dalam kesempatan tersebut Emil mengatakan tingkat keterisian rumah sakit di Jabar ada di angka 41 persen secara umum. Keterisian tertinggi terdapat di Kota Depok yang mencapai hampir 80 persen. Sehingga pihaknya sedang mengkonsepkan pembantuan perawatan dari kabupaten atau kota sekitar Depok.

"Bodebek ini yang agak mengkhawatirkan adalah Kota Depok. Kota Depok Itu yang ringan di 60 persen, kemudian di yang sedang sudah hampir 80 persen. Tapi sebaliknya Kabupaten Bogor itu kondisi rumah sakitnya sangat terkendali ya masih di bawah 40 persen. Yaitu kalau satu wilayah penuh rumah sakitnya, maka kota atau kabupaten tetangga kita koordinasikan untuk membantu kewilayahannya," katanya.

Emil mengatakan pihaknya pun menggagas sebuah kebersamaan, kalau misalkan rumah sakit di Kota Depok itu nanti kewalahan, maka Bogor bisa membantu mengantisipasinya dengan koordinasi dari Provinsi Jabar.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kian intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan COVID-19. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi).

Halaman
1234

Berita Terkini