Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka menyebut bahwa seluruh obyek wisata di Majalengka diperbolehkankembali beroperasi pada 27 Juni 2020.
//
Adaapun hal tersebut berdasarkan kesepakatan seusai rapat koordinasi penyelenggaraan usaha jasa pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertunjukan seni budaya dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diselenggarakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Majalengka di Gedung Yudha, Senin (22/6/2020).
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, meski pihaknya sudah mencapai kesepakatan dengan para pelaku usaha pariwisata, hotel, kuliner dan seni budaya, pihaknya tetap mengimbau agar pengelolaan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Khususnya, kepada para pengunjung dari luar daerah.
"Tentunya, harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, menyemprotkan disinfektan setiap 4 jam sekali, menyiapkan tempat cuci tangan pas masuk, cek suhu tubuh dan lain-lain," ujar Karna saat ditemui selepas rapat.
Pemerintah, jelas Karna, akan menindak secara tegas kepada para pengelola jika pembukaan obyek wisata, aktivitas ekonomi kreatif dan pertu bukan seni budaya tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi tegasnya, yakni pemerintah akan kembali menutup seluruh tempat tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Majalengka akan menutup obyek wisata apabila nantinya dalam pelaksanaannya pembukaan tempat obyek wisata, tidak mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Sementara, Bupati menambahkan, pembukaan sektor pariwisata itu akan melibatkan unsur TNI-Polri di dalamnya.
Yang mana, tugas utamanya, mensosialisasikan dan menegur secara humanis kepada para wisatawan yang membandel, seperti tidak menggunakan masker.
• Lonjakan Kasus Covid-19 Terus Terjadi di Indramayu, Akan Terus Berlakukan PSBB atau Beralih ke AKB?
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo yang hadir juga dalam rapat tersebut mengingatkan, kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban.
Terlebih, saat nanti sudah dilakukan pembukaan tempat wisata.
Hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Majalengka, Dandim 0617 Majalengka, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, OPD, Perhutani, BKSDA, para Kapolsek dan pengelola wisata, pengelola seni budaya, Rumah Makan dan Hotel.
Sekadar informasi, di Kabupaten Majalengka sendiri terdapat 169 obyek wisata yang mayoritas merupakan wisata alam.