Menurut Asep Sasa Purnama, untuk penggantian KPM BST harus melalui sistem SIKS-NG yang dikelola oleh Pusdatin Kessos.
• 2 Napi di Cirebon yang Berulah Lagi Dicabut Asimilasinya, Satu Nyolong, Satu Lagi Kasus Narkoba
Data tersebut sebelumnya harus disahkan dahulu oleh Bupati/Walikota setempat.
Apabila data calon KPM tersebut telah diinput melalui SIKS NG oleh kabupaten/kota maka Pusdatin Kessos akan menyerahkan data calon KPM kepada Ditjen PFM.
Ditjen PFM hanya sebagai user dari data tersebut.
"Sementara untuk penggantian KPM BLT Dana Desa, relatif lebih mudah karena hanya melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menetapkan KPM BLT Dana Desa," ujarnya.
Di Kabupaten Indramayu sendiri sebelumnya diberitakan ada kasus pemotongan BST terhadap sebanyak 31 KPM oleh perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.
Atau dengan kata lain, masyarakat yang terdampak Covid-19 itu hanya menerima bantuan sosial sebesar Rp 100 ribu dari total bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Belakangan diketahui pemotongan tersebut dilakukan aparat desa karena KPM yang bersangkutan merupakan penerima bantuan ganda, yakni BST dan BLT DD.
Adapun bantuan senilai Rp 100 ribu yang diterima diketahui sebagai uang transport karena KPM sudah mengambil BST ke kantor pos setempat.
Karena kesalahpahaman, aparat Desa Pabean Ilir justru meminta kembali BST dari KPM ganda untuk diberikan kepada masyarakat lainnya yang terdampak Covid-19 atas persetujuan KPM bersangkutan.
Kuwu Pabean Ilir, Nasito mengatakan, mengetahui hal tersebut dirinya langsung memerintahkan jajarannya mengembalikan BST tersebut, uang itu dikembalikan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pemerintah desa pun berinisiatif untuk mengubah data BLT DD dari KPM ganda untuk diberikan kepada masyarakat lainnya yang tak terdata pada bantuan manapun.
"Saya langsung klarifikasi dan langsung kembalikan uang itu ke yang bersangkutan kemarin hari Selasa (19/5/2020) habis sahur sampai jam 7 itu tuntas semua," ujar dia.