Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua narapidana binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon yang mendapat program asimilasi berulah lagi.
//
Keduanya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, memastikan program asimilasi yang diberikan kepada keduanya dicabut.
Menurut dia, keduanya juga dianggap gagal dalam program asimilasi yang diberikan sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 itu.
"Bahkan, mereka juga mendapat tambahan masa hukuman sesuai kasus pidana yang dilakukannya," ujar Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, terhitung sejak mendapat asimilasi hingga pelanggaran yang dilakukan mereka tidak dihitung menjalani masa pidana.
• Tak Suka Krisdayanti Disindir Keras oleh Aurel di Medsos, Raul Lemos Sindir Balik hingga Katakan Ini
• BST Kemensos Tahap Dua Dijamin Cair Juni 2020, Masyarakat Terdampak Covid-19 di Indramayu Siap-siap
• Arab Saudi Bakal Longgarkan Lockdown, Orang Indonesia Boleh Umrah Lagi?
Artinya, masa pidana sebelumnya tidak dikurangi sehingga mereka harus menjalani sisa masa hukuman di Lapas ataupun Rutan.
Bahkan, kata Nuridin, masa hukuman keduanya akan ditambah akibat tindak pidana yang dilakukannya saat menjalani program asimilasi.
"Setelah masa pidana pertama selesai, mereka langsung menjalani masa hukuman selanjutnya," kata Nuridin.
Tak hanya itu, menurut dia, keduanya juga tidak akan mendapat remisi dan tidak diizinkan mengikuti program asimilasi selama satu tahun ke depan.
Karenanya, pihaknya sangat menyayangkan tindak kriminal yang dilakukan keduanya.
Sebab, asimilasi merupakan program khusus yang diberikan pemerintah untuk warga binaan di Lapas dan Rutan.
Tangani Ratusan Napi