Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap bandar narkotika jenis ganja yang usianya masih 14 tahun dan berstatus pelajar.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari tim patroli cyber yang melakukan pengintaian di media sosial.
"Tim menemukan ada pengiriman barang yang diketahui berisi ganja melalui jasa pengiriman J & T di wilayah Parongpong. Menurut pihak J&T ada satu orang yang sama yang selalu mengirim barang secara berulang ke beberapa daerah," kata Yoris.
Setelah dilakukan pendalaman, seorang yang dicurigai berinisial WL (19) kembali mendatangi J & T pada Senin (11/5/2020) pukul 14.00 WIB dan membawa enam paket.
Penangkapan tersebut secara langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam. Setelah menangkap WL, dilakukan pengembangan dan menangkap ND (14).
"Kami menangkap ND (14) yang masih kelas 2 SMP. Diyakini bahwa ND merupakan bandar narkoba jenis ganja. Kami geledah rumahnya, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.
Menurut pengakuan ND, ia mendapat ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumatera Barat. Ganja tersebut dijual oleh ND menggunakan media sosial Facebook.
• KEMARAHAN Risma Tahu Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Dikuasai Warga Luar Surabaya, Terucap Kalimat Ini
• Rekam Jejak Rosano Barack, Mertua Syahrini, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Kelola Perusahaan Ini
• Bacaan Doa dan Amalan yang Dianjurkan Rasulullah SAW di Malam Lailatul Qadar Ramadhan
Yoris mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Karena masih di bawah umur, ND akan diserahkan ke pihak Bapas Kelas 1 Bandung.
Barang bukti yang disita oleh Polisi ialah 3,5 kilogram ganja kering siap untuk diedarkan. Karena masih di bawah umur, ND akan dikenakan pasal 114 dan 115 dan hukuman 1/3 dari masa tahanan serta pidana penjara maksimal 20 tahun.
Melalui penjualan via Facebook, ND sudah mengirimkan ganja ke berbagai daerah di Indonesia.
"Saya tekankan khususnya kepada orangtua agar mengawasi anak-anaknya, khususnya di zaman media sosial saat ini, hal ini sangat berbahaya dan bisa saja menimpa anak-anak yang lain," katanya.
Kurir Dibayar Ganja
WL (19) bertugas sebagai kurir untuk penjualan narkotika jenis ganja via Facebook oleh seorang anak berinisial ND (14) yang masih berstatus Siswa SMP.
Saat ditanya Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, WL mengaku baru enam hari menjadi kurir pengiriman ganja melalui jasa pengiriman J&T di wilayah Parongpong.