2. Bahwa kejadian dimaksud sedikitpun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maoupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah hutang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan hutang piutang pribadi Irfan Nur Alam.
4. Bahwa masalah hutang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.
5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).
6. Bahwa kedatangan Panji dan rombongan dari Bandung ke rumah pribadi Irfan Nur Alam, Irfan tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya, mengingat saat itu Irfan berada di Bandung sedang liburan dan diberitahu melalui telepon oleh keponakan dan orang yang berada di rumah, hak dimaksud disarankan oleh Irfan jika ada keributan jangan di rumah Irfan. Kemudian rombongan bergeser ke ruko tempat lokasi kantor PT Laskar Makmur Sadaya.
7. Bahwa terkait adanya peledakan senjata karena sat Irfan Nur Alam datang ke lokasi Kantor PT Laskar Makmur Sadaya terjadi keributan dan Irfan Nur Alam melakukan hal tersebut agar tidak terjadi keributan yang lebih besar
Diberitakan sebelumnya, bahwa terlapor yang diketahui berinisial IN tersebut, merupakan anak kedua Bupati Majalengka.
IN terduga sebagai pelaku penembakan terhadap seorang kontraktor, bernama Panji Pamungkasandi.
IN sendiri, selain sebagai anak Bupati Majalengka, dia juga seorang Aparatur Negara Sipil (ASN) di lingkungan Pemda Majalengka dan menjabat sebagai Kabag Perekonomian dan Pembangunan.
Insiden penembakan tersebut, terjadi di Ruko Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (10/11/2019) malam.
Korban Panji Pamungkasandi awalnya menagih utang proyek perizinan pembangunan SPBU kepada terduga pelaku berinisial IN.
Setelah proses penagihan, IN mengeluarkan senjata api pistol berkaliber 9 milimeter jenis peluru karet, hingga membuat korban tertembak dan mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri.
Olah TKP
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka melakukan olah tempa kejadian perkara (TKP) kasus penembakan kontraktor oleh oknum pejabat Pemkab Majalengka, Selasa (12/11/2019).
Pejabat yang berasal dari lingkungan Pemda Majalengka itu, diduga menjadi salah satu pelaku aksi penembakan di Ruko Taman Sakura tepatnya di Jalan Raya Cigasong, Kabupaten Majalengka.