Layanan Mobil SIM Keliling Cirebon, Indramayu, dan Majalengka Ada Di Sini Hari Ini Kamis 31 Oktober

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil SIM Keliling

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian. (*)

Berita Terkini