Layanan Mobil SIM Keliling Cirebon, Indramayu, dan Majalengka Ada Di Sini Hari Ini Kamis 31 Oktober

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil SIM Keliling

Dikutip dari akun Instagram @tmcsatlantasindramayu layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan mobil SIM Keliling Polres Indramayu berlangsung pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

SIM Keliling Majalengka

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka hari ini berlokasi di Leuwimunding.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM Keliling berada di alun-alun Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Kamis (31/10/2019).

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Di Mobil SIM Keliling Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.

Halaman
123

Berita Terkini