Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Aliansi Jurnalis Cirebon Indramayu Majalengka Kuningan (Ciayumajakuning), melakukan aksi protes terkait RUU KUHP yang dianggap menjadi pasal karet, salah satunya mengancam kebebasan jurnalis.
Massa yang tergabung dalam sejumlah media cetak, televisi, radio, online ini, bergerak dari Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kamis (26/9/2019).
Koordinator aksi, Faizal Nurathman, dalam rancangan pasal tersebut dianggap mengarahkan pers atau publik pada praktik otoritarian, seperti yang terjadi masa orde baru atau kepemimpinan Presiden Soeharto.
"Secara tidak langsung, dianggap menggeneralisasi pendapat kritis masyarakat, termasuk kritik pers sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," kata Faizal disela aksi.
Meskipun RUU KUHP tersebut telah ditunda oleh Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Republik Indonesia, masih ada keresahan, lantaran ditunda bukan dibatalkan.
Faizal mengatakan, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning secara tegas mendesak untuk menolak dan membatalkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan kebebasan pers.
"Keberadaan RUU KUHP Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 sebagai pedoman jurnalis pun, praktiknya kerap diabaikan," katanya.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Ciayumajakuning pun mengecam tindakan aparat kepolisian yang tidak paham terhadap UU pers, di mana sampai saat ini banyak jurnalis mengalami kekerasan ketikan melakukan peliputan peristiwa.
Faizal mengatakan, salah satu bukti nyata yang baru saja terjadi, yakni tiga orang jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9/2019), mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.
"Apalagi, jika RUU KUHP disahkan menjadi Undang-Undang, dapat menjadi legitimasi berbagai tindakan serupa," katanya.
Menyikapi hal itu, kata Faizal, pihaknya menuntut dan mendesak agar Presiden dan DPR RI tidak hanya menunda melainkan juga membatalkan RUU KUHP yang mengancam kebebasan Pers.
Kemudian kembali tegakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta hentikan dan adili para pelaku tindak kekerasan terhadap jurnalis.
"Ini berpotensi menjadi kemunduran demokrasi di Tanah Air. Sebab, kemerdekaan pers adalah syarat mutlak demokrasi dapat ditegakan, dan harus dijamin dalam undang-undang," katanya.
Tanggapan Hotman Paris soal RUU KUHP
Hotman Paris Hutapea bongkar pasal-pasal aneh RUU KUHP, bisa timbulkan gejolak sosial hingga untungkan gembong narkoba. Siapa di balik rancangan undang-undang kontroversi ini?
PENGACARA Hotman Paris Hutapea mengupas satu per satu pasal-pasal aneh RUU KUHP atau Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah membaca RUU KUHP itu, ada sejumlah pasal-pasal bermasalah RUU KUHP menurut Hotman Paris Hutapea.
Setidaknya ada 3 pasal-pasal aneh RUU KUHP, kata Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris bahkan menyebut RUU KUHP adalah rancangan undang-undang teraneh di dunia bahkan satu-satunya di dunia.