Aksi Demo Mahasiswa

Jokowi Akhirnya Muncul Setelah 4 Hari Mahasiswa Demo, Ini Pernyataan Lengkap Presiden

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

Para tokoh yang hadir dalam pertemuan ini antara lain Goenawan Mohamad, Nono Makarim, Butet Kartaradjasa, Albert Hasibuan, Omi Kamaria Nurcholis Madjid, Heny Supolo, Mochtar Pabottinggi, Franz Magnis Suseno, Abdillah Toha, Zumrotin K. Susilo, Sudamek, Teddy Rachmat.

Hadir pula Erry Riana Hadjapamekas, Christine Hakim, Quraish Shihab, Toety Herati, Saparinah Sadli, Mahfud MD, Natalia Subagyo, Emil Salim, Harry Tjan Silalahi, Azyumardi Azra, Nyoman Nuarta.

Selanjutnya ada Kuntoro Mangkusubroto, Ismid Hadad, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, Alisa wahid, Bivitri Susanti, Clara Yuwono, Munir Mulkhan, Tri Mumpuni, Feri Amsari, Hassan Wirayudha, Manuel Kasiepo, hingga Bachtiar Aly.

Telepon Kapolri

Presiden Joko Widodo juga memberikan pernyataan terkait kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani demonstran di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Presiden Jokowi pastikan akan menelpon Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait kekerasan tersebut.

"Tadi kami dapat masukan mengenai itu, saya akan telpon langsung Kapolri. Dalam menangani setiap demokrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak represif, terukur," kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Jokowi mengaku mendapat banyak masukan dari para tokoh, termasuk soal cara aparat dalam menangani demonstran.

Jokowi setuju dengan masukan para tokoh bahwa aparat tidak boleh represif dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

Namun, di sisi lain ia juga meminta aparat kepolisian menindak tegas jika ada aksi anarkis dari demonstran.

"Tapi kalau sudah anarkis memang harus tindakan tegas," kata Jokowi.

Diberitakan, demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah sejak Senin (23/9/2019) hingga dua hari setelahnya, berujung ricuh.

Ratusan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Demonstrasi tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). 

Berita Terkini