Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina Miranti
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Satuan Narkoba Polres Sumedang kembali menangkap pengguna obat-obatan terlarang.
DS (37), warga Dusun Pamagersari, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, ditangkap di kediamannya, Selasa (24/9/2019) dini hari.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sumedang, AKP Idan Wahyudin, lewat pesan Whatsapp, Rabu (25/9/2019).
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka atas nama DS yang diduga menyalahgunakan narkotika," ujar AKP Idan.
DS, AKP Idan mengatakan, diduga melakukan penyalahagunaan obat-obatan terlarang jenis sabu.
Petugas, lanjutnya, melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang digunakan DS namun tidak ditemukan barang bukti.
Barang bukti narkotika justru ditemukan petugas kepolisian setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Polisi pun menemukan 20, 55 gram sabu di rumah DS saat melakukan penggeledahan.
• Wanita Ini Selendupkan Narkoba ke Dalam Kondom & Dimasukkan ke Vagina, Ketahuan Karena Jalannya Aneh
• Selundupkan Narkoba saat ke Lapas Banceuy, 2 Wanita Bandung Ini Masukan Sabu ke Alat Kelamin
• Dua Wanita Ini Rela Vaginanya Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba, Coba Selundupkan ke Lapas Tapi Gagal
"Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)