Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Guna memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Majalengka kembali membuka pelayanan SIM keliling, Senin (2/9/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribuncirebon.com, pelayanan mobil SIM keliling berada di Rajagaluh tepatnya di depan Terminal Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Melalui pelayanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengurus perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C.
Pelayanan SIM keliling ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
• Prakiraan Cuaca di Majalengka Senin 2 September 2019, Cek di Sini Ya
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
• Sarapan Sehat & Lezat Dengan Oats, Bisa Turunkan Risiko Terkena Penyakit Mematikan Ini
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.