TRIBUNCIREBON.COM - Pujaan Hati Bakal Dilamar Orang Lain, Nikki Cabuli Bidan MAR Satu Malam Sebelum Lamaran di Muaraenim
Kejadian tak menyenangkan dicabuli tetangga sendiri dialami Bidan MAR (24) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Bidan MAR dicabuli dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk kerumahnya.
Usut punya usut Nikki melakukan hal tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.
Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan hal tersebut.
• Terjun ke Dunia Tarik Suara & Rilis Lagu Cinta Sejati, Barbie Kumalasari :Stres Denger Suara Gue
• Anak Pejabat & Anggota Dewan Lakukan Perbuatan Terlarang, Digerebek di Tempat Kos, Ada Barang Ini
• Tertarik Dengan Kecantikan Anaknya, Pria Ini Paksa & Ketagihan Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).
"Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," katanya.
Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa tersebut terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.
"Rencananya keesokan harinya, dirumah korban akan diadakan acara lamaran dimana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya
Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban dilamar orang lain," katanya.
Kemudian lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) merupakan tetangga korban sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.
• Tak Tega Lukai Kekasihnya, Pria Ini Nikahi Kedua Kekasihnya Sekaligus Dengan Mahar Rp 10 Ribu
• Buka-bukaan John Kei soal Pertama Kali Membunuh Orang di Usia 22, hingga Perjalanan Menuju Tobat
• Susunan Pemain Liga 3 Zona Jawa Barat Persima Majalengka vs Persitas Tasikmalaya
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk ke kamar korban," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
• Pergoki Istrinya Berselingkuh di Indekost, Kuping Pria Ini Malah Digigit Sang Istri Hingga Robek
Sebelumnya bidan desa yakni MAR (24) mengalami tindakan pelecehaan seksual oleh seorang pria dirumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur dikamarnya.
Kemudian tiba-tiba terkejut dan terbangun karena ada yang memegang lengan dan payudaranya.
Sontak saja korban langsung berteriak mintak tolong, tetapi pelaku malah menutup mulut korban sambil berkata "Diam, diam".
Tetapi korban tetap berteriak sehingga Ibunya korban terbangun dan langsung melihat ke dalam kamar anaknya.
• Baru Lewati Malam Pertama Dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska: Aku Sakit, Nyerah Coy!
Betapa terkejutnya ibu korban melihat ada laki-laki di dalam kamar anaknya sambil menutup mulut anaknya.
Ibu korban pun berteriak minta tolong warga, wargapun datang kerumah korban.
Namun karena tidak berani mengamankan pelaku, masyarakat setempatpun langsung menghubungi kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
• Stres Kelaman Jomblo, Pria Ini Nekat Bakar Rumahnya Sendiri, Rumah Tetangga Juga Ikut Terbakar
Kemudian Kapolsekpun memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Rambang Lubai.
Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut diantaranya 1 helai baju tidur tangan pendek bahan katun motif bunga warna pink.
Serta 1 helai celana panjang bahan katun motif bunga warna pink, 1 helai baju kemeja tangan pendek motif ikan, 1 helai celana panjang warna abu-abu bahan katun. (Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni)