Seperti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade nya beda, sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," tutur Tito.
Soenarko dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang.
"Sudah (keluar), saya jalan ketemu Anda (wartawan), Beliau sudah keluar tadi naik mobil Pajero," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu saat ditemui awak media di depan Pomdam Jaya Guntur.
Firman saat itu keluar sekitar pukul 13.49 WIB dan terlebih dulu menemui petugas penjaga Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian menjawab berbagai pertanyaan dari awak media sekitar 12 menit.
Menurut Firman, pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019 lalu dan 20 Juni 2019.
"Nah dalam hal ini waktu tanggal 21 Mei penangguhan pemahanan itu dengan jaminan dari istri dan anak-anaknya Pak Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataan jaminan datang dari 102 purnawirawan TNI/Polri," kata dia.
Ia juga membenarkan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.
Namun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun di luar aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (purn) Soenarko.
"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini.
Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka.
"Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya.
Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko.