Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah selesai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 pada jenjang TK hingga SMP secara serentak beberapa waktu lalu, kini giliran dibukanya PPDB pada jenjang SMA/SMK/SLB.
PPDB SMA/SMK/SLB diselenggarakan langsung oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu pelaksanaan PPDB tahun ini juga mengacu mengacu pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sebagai penyempurnaan dari sistem yang sudah diterapkan sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan PPDB tahun ini dibuka tiga jalur, yakni Zonasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua.
"Kami tetap mengacu pada Permendikbud ya. Ada tiga jalur," ujar Kadisdik Jabar, Dewi Sartika kepada Tribun Jabar, saat ditemui di SMAN 2 Bandung, Kamis (13/6/2019).
• Jelang Pelaksanaan PPDB 2019, Disdik Jabar Tinjau Simulasi Kesiapan PPDB di SMAN 2 Bandung
Ia menuturkan seperti halnya juknis PPDB SMP, PPDB SMA tahun ini pun menyediakan kuota yang terbagi menjadi tiga jalur tersebut.
Di antaranya 90 persen jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen jalur perpindahan orang tua.
Hanya saja skema dari total jalur zonasi 90 sudah termasuk formulasi 20 persen untuk calon peserta didik KETM, 5 persen untuk ABK, dan 15 persen untuk formulasi kombinasi.
Pada formulasi kombinasi mempertimbangkan antara 30 persen bobot akademik dan 70 persen bobot jarak atau zonasi.
"Penghitungan jarak dilakukan otomatisasi oleh sistem. Nanti bobot dijumlahkan dan diranking, sistem juga yang menentukan," ujarnya.
• Mau Jaket Burberry dan iPhone Bekas Koruptor? Ayo Daftar Ikut Lelang di KPK
Sebelumnya Dewi juga mengatakan pihaknya sudah menetapkan 91 titik zona wilayah administratif untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Zonasi tersebut tidak hanya mempertimbangkan jarak melainkan juga mempertimbangkan ketersediaan sekolah di wilayah tersebut.
"Titik zona itu berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan," ujarnya.
Kadisdik itu menjelaskan, domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat rumah pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.