Mengulas Kasus Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Terjerat Korupsi E-KTP Kini Bebas
Baru-baru ini Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat karena rajin berkebun dan inisiator klinik hukum di Sukamiskin.
Penulis: Sartika Harun | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Inilah jejak kasus Setya Novanto, eks Ketua DPR sekaligus narapidana kasus korupsi e-KTP yang kini bebas bersyarat.
Baru-baru ini Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat karena rajin berkebun dan inisiator klinik hukum di Sukamiskin.
Kini jejak kasus Setya Novanto pun menjadi sorotan kembali.
Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Baca juga: Kejari Kota Cirebon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.
Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana. Kasus korupsi e-KTP pun terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.
Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.
Keterlibatan Setya Novanto semakin kuat setelah namanya disebut dalam sidang perdana kasus tersebut dengan dua mantan pejabat Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman sebagai terdakwa.
Kejari Kota Cirebon Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Gedung Setda, Target Sebelum Akhir Agustus |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Laporkan Kades Kedokan Agung Indramayu Ke Polisi, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Pengamat Cirebon: Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Satori Memperkuat Citra Negatif DPR |
![]() |
---|
Meski Ada Korupsi Rp 3,7 Miliar di PDAM Cirebon, Pelayanan Masyarakat Diklaim Tetap Berjalan Normal |
![]() |
---|
Breaking News: Korupsi Rp 3,7 Miliar di PDAM Cirebon, Staf Keuangan Pakai Uang Untuk Trading |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.