Tak Ada Titik Temu, Perkara Kakek Gugat Cucu di Indramayu Berlanjut Ke Meja Hijau Usai Mediasi Gagal
Perkara sengketa tanah antara kakek dan cucu di Kabupaten Indramayu akhirnya berlanjut ke meja hijau.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
SENGKETA TANAH - Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, buka suara soal sengketa tanah antara kakek dan cucu, Selasa (5/8/2025)
Dalam gugatannya, pihak kakek nenek ingin tanah mereka dikembalikan. Terlebih, keduanya saat ini tinggal di bantaran sungai yang merupakan tanah PU dan bisa kapan saja digusur.
Di sisi lain, pihak kakek nenek juga beralasan melayangkan gugatan karena menganggap sudah tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan mantan menantunya tersebut.
Dalam perkara itu, dari pihak kakek nenek juga menjelaskan tidak berniat mengusir cucu kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Hanya mantan menantu dan cucu pertama yang diminta keluar dari rumah.
Kakek nenek itu juga berniat tanggung jawab merawat cucu bungsunya di rumah tersebut, termasuk membiayai pendidikan hingga Zaki Fasa Idan kuliah nanti.
Berita Terkait
Baca Juga
Motor Tabrak Mobil yang Sedang Berhenti di Pinggir Jalan Indramayu, Korban Sempat Terpental |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 5 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 5 Agustus 2025, Balai Desa Arahan Lor dan Desa Larangan |
![]() |
---|
Lucky Hakim Tak Mau Kalah dari KDM Soal Perbaikan Jalan Indramayu, Lobi DPRD untuk Pinjam Rp 100 M |
![]() |
---|
RSUD MA Sentot Patrol Indramayu Akan Dijadikan Sekelas RSHS, Lucky Hakim Langsung Bilang Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.