Upaya Lempar Kereta Api Digagalkan

Upaya Lempar Kereta Api Brawijaya Digagalkan, Bocah Ini Langsung Diamankan oleh KAI Cirebon

seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon. 

Bahkan, dalam KUHP Bab VII, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Detik-detik Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Losarang Indramayu, Dilarikan Ke Rumah Sakit


Muhibbuddin juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk lebih peduli dan aktif mencegah aksi-aksi serupa terjadi lagi.

“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta lewat, kami mengajak tokoh masyarakat dan orang tua untuk ikut berperan mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar tak bermain di rel apalagi melakukan tindakan vandalisme,” katanya. 

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved