Jumat, 24 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Upaya Lempar Kereta Api Digagalkan

Upaya Lempar Kereta Api Brawijaya Digagalkan, Bocah Ini Langsung Diamankan oleh KAI Cirebon

seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon berhasil mengamankan seorang anak laki-laki yang hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon. 

Bahkan, dalam KUHP Bab VII, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Detik-detik Pejalan Kaki Tertabrak Motor di Losarang Indramayu, Dilarikan Ke Rumah Sakit


Muhibbuddin juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk lebih peduli dan aktif mencegah aksi-aksi serupa terjadi lagi.

“Dengan masih adanya tangan-tangan iseng yang melakukan pelemparan saat kereta lewat, kami mengajak tokoh masyarakat dan orang tua untuk ikut berperan mengedukasi warga, terutama anak-anak, agar tak bermain di rel apalagi melakukan tindakan vandalisme,” katanya. 

 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved