Upaya Lempar Kereta Api Digagalkan
Upaya Lempar Kereta Api Brawijaya Digagalkan, Bocah Ini Langsung Diamankan oleh KAI Cirebon
seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi di wilayah Daop 3 Cirebon.
Kali ini, seorang anak laki-laki ketahuan hendak melempar KA Brawijaya (KA 37) yang tengah melaju di petak jalan antara Stasiun Waruduwur- Cirebon Prujakan, Kabupaten Cirebon.
Anak tersebut berhasil diamankan pada Selasa (29/7/2025) oleh petugas pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon setelah dilakukan penyisiran dan pengawasan intensif di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: HARGA EMAS Antam Hari Ini 30 Juli 2025 di Bandung dan Cimahi Ambruk, Nyaris Tembus Segini
“Petugas kami menemukan satu orang anak yang saat itu tengah mencoba melakukan pelemparan ke arah KA yang lewat."
"Setelah dimintai keterangan, anak itu mengaku sebagai pelaku pelemparan terhadap KA Brawijaya beberapa waktu lalu,” ujst Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin saat kembali dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Proses pembinaan langsung dilakukan bersama perangkat desa, tokoh masyarakat dan disaksikan kedua orang tua pelaku.
Diketahui, anak tersebut mengalami keterbelakangan mental dan sebelumnya sudah beberapa kali terlihat bermain di area rel.
Baca juga: Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Aktif Sosialisasi Demokrasi ke Sekolah
“Orang tua pelaku telah membuat surat pernyataan dan menyampaikan permohonan maaf kepada KAI atas tindakan anaknya."
"Mereka juga berjanji akan terus mengawasi dan memastikan anaknya tidak lagi bermain di jalur kereta api,” ucapnya.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan, bahwa aksi vandalisme, termasuk pelemparan kereta api, tidak akan ditoleransi.
Selain membahayakan perjalanan, aksi ini bisa mengancam keselamatan ribuan penumpang.
Baca juga: Soal Aksi Orang Tua Murid, Dedi Mulyadi Tegaskan SMP Jadi Kewenangan Pemkot Cirebon
“Tindakan ini sangat berbahaya. Bisa menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api hingga menimbulkan korban jiwa."
"Kami terus berkomitmen mengambil langkah tegas dalam memberantas bentuk-bentuk vandalisme di jalur KA,” jelas dia.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan merusak atau mengganggu jalannya operasional kereta api termasuk tindakan pidana berat.
Ekspor Nendang, Pekerja Melonjak! Kawasan Berikat Cirebon Jadi Magnet Investor |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 di Sumedang dan Garut Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Prediksi Semen Padang vs Bali United, Kesempatan Serdadu Tridatu Naik ke Papan Tengah |
![]() |
---|
NASKAH Khutbah Jumat Besok 26 September 2025: Meniti Jalan Kebaikan dengan Wakaf Sejak Dini |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 di Semarang dan Solo Terjun Bebas Jadi Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.