Pengembangan Gua Jepang Majalengka Sebagai Objek Wisata Sejarah Masih Berproses, Ini Penyebabnya

Rencana pengembangan Gua Jepang di Majalengka sebagai destinasi wisata sejarah masih berproses hingga kini.

|
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
PENGEMBANGAN GUA JEPANG - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Ida Heriyani buka suara soal pengembangan Gua Jepang 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Rencana pengembangan Gua Jepang di Majalengka sebagai destinasi wisata sejarah masih berproses hingga Juli 2025 ini.

Penyebabnya bukan soal dana, tetapi karena lokasi gua yang berada di pusat kota itu masih tercatat sebagai aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Majalengka, Ida Heriyani menjelaskan, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh karena belum ada kejelasan kepemilikan.

"Saat ini masih tahap diskusi. Belum ada kesepakatan soal kepemilikan. Kita tidak bisa langsung mengelola, karena asetnya bukan milik kita," ujar Ida, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Bupati Majalengka Siap Revitalisasi Gua Jepang: Akan Jadi Sensasi Wisata di Pusat Kota

Menurut Ida, Pemkab Majalengka telah melakukan dua hingga tiga kali pertemuan dengan BBWS.

Namun, belum diputuskan apakah aset gua akan diserahkan penuh atau cukup melalui kerja sama pengelolaan.

"Rumah orang kan nggak bisa kita perbaiki sembarangan. Harus jelas dulu itu milik siapa, dan mekanismenya seperti apa. Sekarang masih di tahap itu," jelasnya.

Anggaran Belum Bisa Dialokasikan

Ida menyebutkan bahwa karena belum ada kejelasan status aset, maka pengajuan anggaran pun belum bisa dilakukan. Jika ingin masuk dalam rencana kerja 2026, perencanaan harus diajukan sejak sekarang.

"Kalau kesepakatan bisa dicapai tahun ini, maka revitalisasi baru bisa dimulai tahun depan. Sekarang kita juga sudah masuk tahap KUPAS (Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran Sementara) 2026," ucapnya.

Ida menambahkan, pendekatan pengembangan Gua Jepang bukan berupa renovasi menyeluruh, tetapi pelestarian bentuk asli.

"Pendekatannya bukan revitalisasi dalam arti fisik, tapi pelestarian. Pengelolaan yang baik bisa membuatnya jadi destinasi wisata sejarah. Tapi sekarang fokus dulu ke legalitasnya," tambahnya.

Akses masuk, area parkir hingga fasilitas pendukung wisata juga belum bisa dibahas karena menunggu kepastian hukum kepemilikan.

"Sama-sama instansi pemerintah, tapi tetap harus ada kesepakatan resmi. Mudah-mudahan secepatnya ada titik terang," katanya.

Baca juga: Sempat Terlihat Tertidur, Pria Asal Jakarta Ditemukan Meninggal di Luar Kamar Hotel Pangandaran

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved