Modus Ajak Korban ke Kamar Untuk Curhat, Guru Ngaji di Bandung Ternyata Lakukan Ini Kepada Muridnya

Seorang guru ngaji berinisial AR (44) mencabuli anak di bawah umur berinisial JMZA (13) di Bandung.

Tribun Jabar/Nandri
KASUS PENCABULAN - Aksi cabul dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial AR (44) terhadap anak di bawah umur berinisial JMZA (13). Aksi itu terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di Jalan Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Seorang guru ngaji berinisial AR (44) mencabuli anak di bawah umur berinisial JMZA (13). 

Aksi itu terjadi pada 20 Juli 2025 pukul 21.00 WIB di Jalan Citepus, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka ini motifnya untuk memenuhi keinginan hasrat seksualnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, seperti satu potong baju warna pink motif bunga, satu kerudung warna hitam, satu dompet warna hitam, dan satu KTP juga satu ponsel.

Baca juga: Rumah Milik Seorang Guru di Kebonpedes Sukabumi Disatroni Maling, Ini Ciri-ciri Terduga Pelaku


"Modus operandinya, tersangka ini guru ngaji anak-anak di lingkungan rumah tersangka. Lalu, korban salah satu murid mengajinya. Setiap kegiatan mengaji, korban dipanggil ke dalam kamar untuk curhat dengan tersangka dan ponsel korban diperiksa oleh tersangka. Selanjutnya, jika ada temuan yang tak dibenarkan oleh tersangka, maka korban ditegur dan tersangka mempengaruhi korban bahwa tersangka sayang dengan korban sama seperti orangtua korban," ujarnya, Rabu (23/7/2025).


Saat pembicaraan itu, lanjut Budi, tersangka langsung melakukan aksi cabulnya ke korban dan korban diminta tak memberitahukan perbuatan tersangka ke siapa pun, sebab yang bakal malu ialah korban.


"Pelaku ini melakukan aksi cabulnya sejak Maret sampai April 2025. Si pelaku sempat memanggil korban ke kamarnya dengan dalih menegur karena korban sempat memposting dirinya tanpa mengenakan kerudung yang di mana hal itu tak dibenarkan oleh tersangka. Dari situ pelaku melancarkan aksi cabulnya," ujar Budi.
 
Lanjut Budi, pada awal Juli 2025, korban pindah mengaji dan pada Sabtu (19/7/2025) korban ini bercerita ke saudara korban serta temannya dan bercerita ke orangtuanya pada 20 Juli 2025 atas tindakan cabul pelaku.

Baca juga: Tragedi di Cianjur, Siswa SMP Meninggal Setelah Duel Satu Lawan Satu dan Jatuh dari Jembatan


"Orang tuanya akhirnya melaporkan aksi guru ngaji itu pada 21 Juli 2025. Menurut pengakuan tersangka, ada sekitar tujuh korban lain dan kami masih melakukan pendalaman terkait korban. Sedangkan korban yang sudah melapor ini mengaku mendapatkan tindakan asusila sebanyak empat kali," katanya.


Tersangka dikenakan pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.(*)
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved