Ketegangan Saat Satpol PP Hendak Usir Wartawan dari Graha Pers Indramayu, Akhirnya Balik Diusir
Satpol PP dan BAKD Indramayu mendatangi Graha Pers Indramayu dan meminta wartawan keluar.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Namun jika mengacu pada sertifikat tanah, keberadaan gedung tersebut sah dimiliki oleh Pemerintah Desa Sindang dan bukan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pihaknya pun sangat menyayangkan pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh Pemda Indramayu soal kepemilikan gedung tersebut.
Menurutnya, kejadian ini turut mencederai sinergitas yang selama ini dibangun oleh pemerintah dan jurnalis dalam pembangunan Indramayu.
Ke depan, kata Dedy, pihaknya akan terus mempertahankan gedung yang sejak awal pendiriannya diperuntukkan untuk wartawan tersebut.
“Langkah selanjutnya kita akan terus bertahan dan kita akan menasionalkan kasus ini karena kasus ini adalah pertama kali di Indonesia, di mana yang seharusnya Pemda bersinergi dengan jurnalis, tapi di Indramayu justru sebaliknya,” ujar dia.
Kasat Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, dasar pengosongan Graha Pers Indramayu ialah surat perintah dari Sekretariat Daerah Indramayu.
Surat dengan nomor 00.2.5/2059/BKAD itu ditanda tangani elektronik oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman per tanggal 17 Juli 2025.
Isi surat itu bersifat penting dan meminta agar Graha Pers Indramayu segera dikosongkan paling lambat 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.
“Dasar penertibannya surat dari Sekda,” ujar Teguh.
Di surat teguran sebelumnya yang ditujukan kepada Graha Pers Indramayu. Diketahui maksud tujuan pengosongan gedung dalam rangka optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu.
Pemerintah sendiri dalam keterangan suratnya, berencana untuk mengalihfungsikan gedung itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Baca juga: Chromebook Bantuan Nadiem Jadi Berkah di SMP Nasional Indramayu, Anak Tak Mampu Bisa Pegang Laptop
| Buka Ujikom JPT dan JPA, Bupati Indramayu: Instrumen Penting Untuk Pastikan ASN Berintegritas |
|
|---|
| Sinergi Lintas Sektor, Pemkab Indramayu Percepat Penurunan Stunting Melalui Program INEY Fase II |
|
|---|
| Alih Status RSUD Sentot Patrol Dibahas di Rapat Paripurna, DPRD Indramayu Beri Sejumlah Rekomendasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 19 Mei 2026, di Desa Larangan dan Desa Kedokanbunder |
|
|---|
| 2 Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Paoman Indramayu Saling Bantah Keterangan, Diduga Ditekan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Graha-Pers-Indramayu.jpg)