Ketegangan Saat Satpol PP Hendak Usir Wartawan dari Graha Pers Indramayu, Akhirnya Balik Diusir

Satpol PP dan BAKD Indramayu mendatangi Graha Pers Indramayu dan meminta wartawan keluar.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
GRAHA PERS INDRAMAYU -Petugas Satpol PP bersama BKAD saat berargumentasi dengan para wartawan di Gedung Graha Pers Indramayu, Jumat (18/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketegangan terjadi saat petugas Satpol PP Indramayu datang ke gedung Graha Pers Indramayu, Jumat (18/7/2025).

Petugas Satpol PP yang mendapat tugas menertibkan wartawan agar keluar dari gedung Graha Pers Indramayu justru mendapat perlawanan balik. 

Mereka diminta pulang dan pergi oleh para wartawan yang sudah berjaga di depan gedung.

Terlebih dalam melaksanakan perintah pengosongan gedung tersebut, petugas Satpol PP yang datang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atas tanah dan gedung Graha Pers Indramayu.

Pantauan Tribuncirebon.com di lokasi, situasi juga sempat memanas ketika petugas berjanji akan mencarikan solusi ke depannya asalkan wartawan hari ini mau meninggalkan gedung.

Kondisi itu langsung memicu emosi dari wartawan.

Pemerintah dalam hal ini dinilai arogan karena tidak menyertai solusi apapun terkait pengosongan gedung tersebut.

“Sehingga (Satpol PP) kami usir karena mereka tidak membawa atau memiliki bukti autentik atau fakta-fakta terkait kepemilikan aset ini. Kami wartawan Indramayu secara halus mengusir orang-orang yang tidak berkepentingan terkait gedung Graha Pers Indramayu,” ujar Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi kepada Tribuncirebon.com.

Dedy menyampaikan, Graha Pers Indramayu selama ini menjadi rumah bagi seluruh wartawan se-Indramayu.

Di sana juga dihuni oleh berbagai organisasi pers.

Gedung Graha Pers Indramayu sendiri didirikan tahun 1986.

Pengadaannya diberikan untuk wartawan oleh Gubernur Jawa Barat yang kala itu dijabat Muhammad Yogie Suardi Memet.

“Ini adalah gedung yang bersejarah bagi wartawan di Indramayu,“ ujar dia.

Dedy menyampaikan, kepemilikan Graha Pers Indramayu memang saat ini masih menjadi polemik. 

Namun jika mengacu pada sertifikat tanah, keberadaan gedung tersebut sah dimiliki oleh Pemerintah Desa Sindang dan bukan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pihaknya pun sangat menyayangkan pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh Pemda Indramayu soal kepemilikan gedung tersebut.

Menurutnya, kejadian ini turut mencederai sinergitas yang selama ini dibangun oleh pemerintah dan jurnalis dalam pembangunan Indramayu.

Ke depan, kata Dedy, pihaknya akan terus mempertahankan gedung yang sejak awal pendiriannya diperuntukkan untuk wartawan tersebut.

“Langkah selanjutnya kita akan terus bertahan dan kita akan menasionalkan kasus ini karena kasus ini adalah pertama kali di Indonesia, di mana yang seharusnya Pemda bersinergi dengan jurnalis, tapi di Indramayu justru sebaliknya,” ujar dia.

Kasat Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, dasar pengosongan Graha Pers Indramayu ialah surat perintah dari Sekretariat Daerah Indramayu.

Surat dengan nomor 00.2.5/2059/BKAD itu ditanda tangani elektronik oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman per tanggal 17 Juli 2025.

Isi surat itu bersifat penting dan meminta agar Graha Pers Indramayu segera dikosongkan paling lambat 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

“Dasar penertibannya surat dari Sekda,” ujar Teguh.

Di surat teguran sebelumnya yang ditujukan kepada Graha Pers Indramayu. Diketahui maksud tujuan pengosongan gedung dalam rangka optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu.

Pemerintah sendiri dalam keterangan suratnya, berencana untuk mengalihfungsikan gedung itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Baca juga: Chromebook Bantuan Nadiem Jadi Berkah di SMP Nasional Indramayu, Anak Tak Mampu Bisa Pegang Laptop

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved