Ribuan Obat Terlarang Dikirim ke Cirebon Melalui Kurir, Polisi Tangkap Pria di Halaman Kantor Desa

Polisi kemudian menangkap RG yang akan mengambil paket mencurigakan tersebut.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Dok Satnarkoba Polresta Cirebon
DITANGKAP DI PABEDILAN - Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) yang dikemas rapi dalam kardus paket. Pelaku ditangkap di Pabedilan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar peredaran obat keras terbatas (OKT) yang dikemas rapi dalam kardus paket.

Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Kamis (10/7/2025).

Pelaku berinisial RG (25), seorang wiraswasta asal Desa Pabedilan Kidul, diciduk petugas di halaman kantor desa setempat saat hendak mengambil kiriman mencurigakan dari jasa pengiriman.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat soal adanya pengiriman mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan obat.

“Unit II Satres Narkoba menerima informasi terkait paket mencurigakan."

"Setelah dilakukan control delivery, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di lokasi,” ujar Otong kepada media, Sabtu (12/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 2.100 butir pil, terdiri dari 1.200 butir Tramadol dan 900 butir Trihexyphenidyl.

Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam golongan obat keras terbatas yang penggunaannya harus melalui resep dokter.

“Obat-obatan ini disimpan dalam satu kardus paket dan satu box cooler warna merah."

"Kami juga menyita handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi,” ucapnya. 

Polisi menduga kuat obat-obatan tersebut akan diedarkan tanpa izin resmi dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan di balik peredaran tersebut.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka."

"Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memeriksa saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas dia.

Atas perbuatannya, RG dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved