Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Kawanan Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Ada Residivis

Kawanan curanmor bersenpi asal Lampung berakhir di jeruji besi, usai melakukan aksi kejahatan

TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
PELAKU CURANMOR BERSENPI - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk ketika memberikan keterangan soal penangkapan kawanan curanmor bersenpi asal Lampung di Aula depan Mapolres Tasik Kota, Rabu (9/7/2025) 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNCIREBON.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kawanan curanmor bersenpi asal Lampung berakhir di jeruji besi, usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.


Total ada empat pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yakni Mahendra (42), Eka Adrian (29), Ari Kiki Saputra (30) dan Iwan Saputra (24) semuanya berasal dari Lampung Timur.

Namun, dari keempat pelaku ranmor yang tertangkap, salah satunya yakni M yang merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.

Baca juga: Wanita Cianjur Ngamuk di Jalan Rusak dan Berlumpur, Camat Cibinong Angkat Bicara

Untuk aksi kejahatannya sudah dilakukan sebanyak 13 TKP yang tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira jam19.55 WIB usai melancarkan aksinya di Cihideung dan dikejar oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Singaparna.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, keempat pelaku ranmor ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan.


Bahkan, pada saat ditangkap petugas, sempat ada perlawanan, sehingga keempat pelaku dilakukan pelumpuhan dengan dihujani timah panas.

Baca juga: 15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang hingga Celurit Jadi Barang Bukti


"Keempat pelaku ini kami amankan di wilayah Hukum Polres Tasik Kota, termasuk di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berikut barang bukti 7 unit sepeda motor, kunci T dan senjata api rakitan yang digunakan saat aksi kejahatannya," ungkap AKBP Faruk ketika memberikan keterangan saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025) sore.


Selain itu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan atau Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata api. 


"Penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun bagi pelaku pencurian sepeda motor, sedangkan penjara paling lama selama 20 (dua puluh) tahun bagi pelaku yang menyimpan senjata api," ucap AKBP Faruk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved