Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Kawanan Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Ada Residivis
Kawanan curanmor bersenpi asal Lampung berakhir di jeruji besi, usai melakukan aksi kejahatan
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNCIREBON.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kawanan curanmor bersenpi asal Lampung berakhir di jeruji besi, usai melakukan aksi kejahatan di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Total ada empat pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yakni Mahendra (42), Eka Adrian (29), Ari Kiki Saputra (30) dan Iwan Saputra (24) semuanya berasal dari Lampung Timur.
Namun, dari keempat pelaku ranmor yang tertangkap, salah satunya yakni M yang merupakan residivis dan sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Baca juga: Wanita Cianjur Ngamuk di Jalan Rusak dan Berlumpur, Camat Cibinong Angkat Bicara
Untuk aksi kejahatannya sudah dilakukan sebanyak 13 TKP yang tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa 17 Juni 2025 sekira jam19.55 WIB usai melancarkan aksinya di Cihideung dan dikejar oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Singaparna.
Menanggapi hal ini, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, keempat pelaku ranmor ini kerap melakukan aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan.
Bahkan, pada saat ditangkap petugas, sempat ada perlawanan, sehingga keempat pelaku dilakukan pelumpuhan dengan dihujani timah panas.
Baca juga: 15 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Indramayu, Pedang hingga Celurit Jadi Barang Bukti
"Keempat pelaku ini kami amankan di wilayah Hukum Polres Tasik Kota, termasuk di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya berikut barang bukti 7 unit sepeda motor, kunci T dan senjata api rakitan yang digunakan saat aksi kejahatannya," ungkap AKBP Faruk ketika memberikan keterangan saat konferensi pers, Rabu (9/7/2025) sore.
Selain itu, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e dan ayat 5e KUHPidana dan atau Tindak Pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, atau menyimpan senjata api.
"Penjara paling lama selama 7 (tujuh) tahun bagi pelaku pencurian sepeda motor, sedangkan penjara paling lama selama 20 (dua puluh) tahun bagi pelaku yang menyimpan senjata api," ucap AKBP Faruk.(*)
Sempat Tertutup Longsor, Akses Penghubung 4 Desa di Tasikmalaya Sudah Bisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Jawa Barat, Baru Saja Melanda Garut, Kedalaman 12 Kilometer |
![]() |
---|
Tak Mau Digugat Cerai, Pria Asal Taraju Tasikmalaya Tega Aniaya Istrinya, Begini Kondisi Korban |
![]() |
---|
Pria Asal Parungponteng Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tak Wajar di Belakang Rumah |
![]() |
---|
Akses Jalan 2 Kecamatan di Tasikmalaya Tertutup Material Longsor, Petugas Lakukan Pembersihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.