Jam Malam Bagi Pelajar di Cirebon

Instruksi Wali Kota Cirebon: Jam 9 Malam Warung di Kawasan Bima Harus Tutup, Siap-siap Dibongkar!

Instruksi Baru Wali Kota: Jam 9 Malam Warung di Kawasan Bima Cirebon Harus Tutup, Kalau Nggak Siap-siap Dibongkar

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Meski sudah diberlakukan penertiban jam malam selama sebulan terakhir, masih ditemukan muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam dan warung yang menjual minuman keras (miras) di beberapa titik rawan di Kota Cirebon. Patroli gabungan dilakukan Pemerintah Kota Cirebon bersama jajaran Forkopimda, termasuk TNI dan Polri, pada Selasa (8/7/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menegaskan aturan baru terkait jam malam di kawasan Stadion Bima. 

Seluruh warung, terutama yang beraktivitas hingga larut malam, diwajibkan tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Jika masih beroperasi setelah jam tersebut, Pemkot akan mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo usai melakukan monitoring patroli jam malam di kawasan Stadion Bima pada Selasa (8/7/2025) malam.

Baca juga: DIBUKA HARI INI, Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Jabar Tahap, Segera Cek Hasilnya di Sini


“Dan saya juga akan membuat surat edaran instruksi bahwa jam malam sampai jam 21.00, jam 21.00 malam harus sudah tutup semuanya."

"Kalau memang ada nanti sudah peringatan seperti itu jam 21.00 malam masih buka, terpaksa kami juga bongkar lagi,” ujar Edo.

Ia menambahkan, Pemkot bersama Forkopimda akan terus melakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

“Terkait warung remang-remang secara berkala nanti kita tertibkan, tentunya nanti dari Pemda juga ingin membuat penerangan jalan dulu."

Baca juga: LINK PENGUMUMAN SPMB Jabar Tahap 2 Mulai Dibuka Hari Ini, Segera Cek di Website spmb.jabarprov.go.id


"Kita coba kasih penerangan, kalau memang masih melakukan itu ya kita tertibkan sampai dibongkar,” ucapnya.

Wali Kota juga menyoroti keberadaan minuman keras yang masih ditemukan di beberapa titik.

Meski jumlahnya tidak banyak, ia menilai tetap bisa menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Baca juga: SOSOK Dr Ukas Suharfaputra, Dirut PAM Kuningan yang Dianugerah Top BUMD Awards Bintang 4 Tahun 2025

“Kalau jumlah miras yang berhasil disita nggak sampai ratusan, tapi sedikit juga bisa memicu situasi kamtibmas yang tidak kondusif,” jelas dia.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Cirebon, sekaligus merespons keluhan warga terhadap aktivitas malam hari yang meresahkan. 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved