Restorative Justice

Mau Menyelesaikan Kasus Tanpa Pengadilan? Ini Syarat dan Alur Restorative Justice

Ingin menyelesaikan masalah hukum tanpa masuk pengadilan? Kini ada jalur Restorative Justice (RJ), solusi damai yang tetap sesuai aturan. Tapi tidak s

TribunCirebon.com/ Adim Mubaroq
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ingin menyelesaikan masalah hukum tanpa masuk pengadilan? Kini ada jalur Restorative Justice (RJ), solusi damai yang tetap sesuai aturan. Tapi tidak semua kasus bisa masuk jalur ini. Berikut alur dan syarat lengkapnya.

Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021  tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dikeluarkan pada masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban agar tidak berakhir di meja hijau. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi.

Baca juga: 50 Kasus Diselesaikan Tanpa Pengadilan, Polres Majalengka Terapkan Restorative Justice

"Yang bisa masuk RJ adalah perkara ringan, dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, pelakunya tidak boleh residivis atau melakukan tindak pidana berulang," jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat dihubungi dalam program Jantahu (Jumat Tanya Hukum) Tribun, Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, proses RJ bisa diajukan oleh korban atau pelaku kepada pihak kepolisian. Bila kasus terjadi di wilayah Polsek, maka Polsek akan mengirimkan permohonan ke Polres sebagai pengambil keputusan.

"RJ hanya bisa digelar di Polres. Polsek hanya menyampaikan permintaan awalnya," katanya.

Baca juga: Sangu Akeul Cigaleuh: Dari Hawu ke Sajian Asli Majalengka, Rasa yang Menyatu dengan Tradisi

Langkah selanjutnya adalah gelar perkara khusus. Dalam gelar ini, pihak kepolisian menghadirkan pelapor, terlapor, serta unit pengawasan seperti PROPAM, SIWAS, dan BIDKUM. Di sinilah diputuskan apakah perkara layak diselesaikan secara RJ atau tidak.

Jika disetujui, maka mediasi difasilitasi di Polres. Pelapor dan terlapor dipertemukan tanpa tekanan. Jika tercapai kesepakatan, maka pelaku wajib memberikan ganti rugi secara tunai, sesuai nilai kerugian yang ditentukan secara wajar oleh korban.

"RJ bukan untuk semua kasus. Misalnya perkara perlindungan anak, kekerasan seksual, dan kejahatan berat lainnya tidak bisa masuk RJ. Ini penting agar tidak disalahgunakan," tegas AKP Ari.

Baca juga: Daftar Lengkap 33 Pemain Arema FC untuk Piala Presiden 2025, Singo Edan Usung Misi Pertahankan Gelar

Dengan pendekatan ini, Polres Majalengka ingin menciptakan penegakan hukum yang tegas namun tetap berlandaskan kemanusiaan.

"Hukum itu tidak hanya tentang menghukum, tapi juga memulihkan. Ini yang sedang kita jalankan," pungkas Ari.  

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved