Kasus Narkoba di Cirebon

Sabu Diselip di Asbes Rumah, Pengedar di Kedawung Cirebon Diciduk Polisi di Jalan Ampera

Sabu Diselip di Asbes Rumah, Pengedar di Kedawung Cirebon Diciduk Polisi di Jalan Ampera

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
zoom-inlihat foto Sabu Diselip di Asbes Rumah, Pengedar di Kedawung Cirebon Diciduk Polisi di Jalan Ampera
Tribun
Ilustrasi narkoba. Sabu Diselip di Asbes Rumah, Pengedar di Kedawung Cirebon Diciduk Polisi di Jalan Ampera

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Usaha TBN (32) menyembunyikan sabu di sela-sela asbes rumahnya akhirnya terendus aparat.

Warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon itu tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di kawasan Jalan Ampera Raya, Kamis (3/7/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki informasi tersebut.

Baca juga: Diogo Jota Meninggal Dunia, Berikut Ini Lirik Chant Diogo yang Viral di Tribun Liverpool

 

Usaha TBN (32) menyembunyikan sabu di sela-sela asbes rumahnya akhirnya terendus aparat. Warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon itu tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di kawasan Jalan Ampera Raya, Kamis (3/7/2025).
Usaha TBN (32) menyembunyikan sabu di sela-sela asbes rumahnya akhirnya terendus aparat. Warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon itu tak berkutik saat diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di kawasan Jalan Ampera Raya, Kamis (3/7/2025). (TribunCirebon.com/ Eki Yulianto)


"Pelaku kami amankan bersama tiga paket sabu siap edar dan satu unit sepeda motor yang digunakannya untuk operasional," ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi kepada media, Jumat (4/7/2025).

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah TBN. 

Di sanalah petugas menemukan tempat penyimpanan sabu yang tak biasa, di mana diselipkan di antara sela-sela atap asbes di halaman rumah.

"Setelah diamankan, kami lanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka."

Baca juga: Prioritas Program MBG, DPR RI dan Badan Gizi Nasional Komitmen Sosialisasi di Jakarta Selatan


"Dari sana, ditemukan puluhan paket sabu lain yang disembunyikan di sela asbes halaman rumah," ucapnya. 

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita total 53 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,81 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan perlengkapan lain yang digunakan tersangka.

TBN pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: ANTAM Anjlok, Harga Emas UBS dan Galeri24 di Jogjakarta dan Solo Melesat Jadi Segini


Secara terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota."

"Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang terus membantu kami," jelas Eko.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum bisa menjadi kekuatan utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved