Dokter Cabul di Cirebon

Ternyata Ini Tampang Dokter yang Cabuli Bawahannya di Cirebon: Tunduk Lesu dan Bilang Begini

Tampang Dokter Cabuli Bawahannya di Cirebon: Tunduk Lesu, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Tampang Dokter Cabuli Bawahannya di Cirebon: Tunduk Lesu, Minta Maaf dan Janji Tak Ulangi 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Seorang dokter berinisial TW (46) di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bawahannya yang merupakan tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan.

Kasus ini mencuat usai suami korban melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025 lalu. 

Berdasarkan hasil penyidikan, TW diduga melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak tiga kali terhadap korban, termasuk meraba tubuh dan meremas bagian tubuh korban saat berada di ruang pemeriksaan.

Baca juga: Majalengka Siap Gagas 1 Sarjana Bagi Keluarga Miskin, Dena: Strategi Tuntaskan Kemiskinan


“Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (2/7/2025).

Dalam kegiatan konferensi pers pengungkapan 20 kasus pidana itu, tersangka TW turut dihadirkan.

Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan hanya menunduk lesu.

Jenggot lebat menutupi dagunya. Dari raut wajahnya, TW terlihat menyesal.

Baca juga: Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini


“Saya menyesal, Bu,” ujar TW saat diinterogasi langsung oleh Sumarni di hadapan awak media.

“Saya enggak ngulangi lagi… Saya bertanggung jawab… Sudah punya keluarga, anak dua,” tambahnya lirih.

TW juga membantah ketika ditanya apakah ia memiliki kebiasaan menonton film porno.

“Enggak, Bu,” jawabnya singkat.

Kapolresta Cirebon menyebut, perbuatan TW telah memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: Liburan Tak Harus Mahal Tapi Harus Bermakna, Ini 5 Aktivitas Seru Bareng Si Kecil di Rumah


“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat."

"TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Sumarni.

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Ancaman hukuman dapat diperberat karena dilakukan oleh tenaga medis.

Baca juga: Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini


Sementara itu, kuasa hukum korban dari LPBH-NU Kota Cirebon, Mukhtaruddin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang menimpa kliennya, KET.

“Kalau sudah ada laporan dan bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti dugaan perbuatan pelecehan itu benar adanya,” ujar Mukhtaruddin.

Pihaknya pun tak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang muncul seiring proses penyidikan.

“Yang jelas, saat ini kami mendampingi satu korban. Tapi tidak menutup kemungkinan bisa berkembang,” ucapnya.

Baca juga: UPDATE Harga Emas Antam di Ciayumajakuning Hari Ini 2 Juli 2025 Naik Tajam, 1 Gram Jadi Segini


Mukhtaruddin juga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.

“Korban hanya ingin mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tandasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved