Berita Cirebon Hari Ini

Oknum Guru di Cirebon Jadi Tersangka Pencabulan, BKPSDM Ajukan PTDH ke Bupati

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terus bergulir

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
GURU LECEHKAN MURID - Seorang oknum guru berinisial W (58) di Kabupaten Cirebon akhirnya ditahan usai melecehkan lima murid lebih di sebuah sekolah di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto


TRIBUNCIREBON.COM, ‎CIREBON- Kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, terus bergulir.


Oknum guru berinisial W (58) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon, setelah lima siswanya melapor menjadi korban tindakan asusila.


Kini, status kepegawaiannya pun mulai diproses.


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon resmi mengajukan pemberhentian sementara terhadap W dan tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Tampang Oknum Guru Cabul di Cirebon, Lima Siswa SD Lebih Jadi Korban, Kini Ia Ditahan


“Terkait status oknum guru, kami sudah melakukan pemberhentian sementara."


"Suratnya sudah masuk ke Bupati Cirebon beberapa hari lalu,” ujar Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, Rabu (15/10/2025).


Menurut Meilan, meski diberhentikan sementara, W masih tetap mendapatkan sebagian haknya.


"Sebelum inkrah atau selama menunggu inkrah, W ini masih tetap menerima gaji, tidak full, hanya 75 persen,” ucapnya.


Selain menjadi guru, W diketahui juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Atas kasus ini, BKPSDM menilai pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.


“Karena termasuk pelanggaran berat, maka proses pemberhentian harus dilaporkan ke BKN melalui aplikasi i-Mutasi,” jelas dia.


Meilan menjelaskan, dasar pemberhentian tidak dengan hormat tidak perlu menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Dinas Pendidikan.


Status tersangka yang sudah ditetapkan polisi dinilai cukup kuat untuk memproses sanksi tersebut.


“Penetapan tersangka sudah cukup sebagai dasar pemrosesan sanksi."

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved