Dinkes Ambil Sikap atas Kasus Dugaan Cabul Dokter Puskesmas Babakan Cirebon, Hormati Proses Hukum

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menyayangkan kasus dugaan cabul oleh dokter di Puskesmas Pembantu Babakan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto. 

Ia juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga profesionalisme bagi seluruh tenaga kesehatan.

“Kami terus berkomitmen membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, TW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bawahannya, tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu wilayah Kecamatan Babakan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang piket sendirian dan langsung melakukan pencabulan, meski korban sudah berusaha melawan,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025) malam.

Laporan ke polisi berasal dari suami korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

"Setelah menerima laporan, kami langsung periksa korban dan sejumlah saksi."

"TW akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Baca juga: Dokter Puskesmas di Cirebon Lakukan Pelecehan ke Bawahannya, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved