Dinkes Ambil Sikap atas Kasus Dugaan Cabul Dokter Puskesmas Babakan Cirebon, Hormati Proses Hukum

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon menyayangkan kasus dugaan cabul oleh dokter di Puskesmas Pembantu Babakan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Edi Susanto. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang dokter berinisial TW, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu di wilayah Kecamatan Babakan.

TW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Cirebon.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Edi Susanto menyampaikan, bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa yang mencoreng dunia kesehatan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini."

"Padahal, pembinaan secara rutin sudah kami lakukan, termasuk dalam hal etika profesi dan hubungan kerja yang sehat,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Edi menegaskan, Dinkes secara berkala memberikan pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan, termasuk pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan yang sama.

Hal tersebut sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran etika di tempat kerja.

“Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian seperti ini tidak terjadi."

"Terkait kasus TW, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan mendukung proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Terkait status kepegawaian TW, Dinkes menegaskan akan menindaklanjutinya sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika terbukti melanggar kode etik, tentu akan ada sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku,” ucap dia. 

Meski Kepala Puskesmas Babakan telah ditahan, Edi memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Kami sudah memerintahkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan."

"Operasional puskesmas tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat kami pastikan tidak terganggu,” katanya.

Ia juga mengingatkan kembali pentingnya menjaga profesionalisme bagi seluruh tenaga kesehatan.

“Kami terus berkomitmen membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, TW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bawahannya, tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas Pembantu wilayah Kecamatan Babakan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang piket sendirian dan langsung melakukan pencabulan, meski korban sudah berusaha melawan,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025) malam.

Laporan ke polisi berasal dari suami korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, lalu melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.

"Setelah menerima laporan, kami langsung periksa korban dan sejumlah saksi."

"TW akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. 

TW dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Baca juga: Dokter Puskesmas di Cirebon Lakukan Pelecehan ke Bawahannya, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved