Penyegelan Tambang Ilegal

Tambang Tanpa Izin di Curug Dengkak Cirebon Disergap Forkopimda, Langsung Dipasang Police Line

Saat melakukan sidak, petugas melihat ada aktivitas di Blok Curug Dengkak, padahal belum ada izinnya.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
PASANG POLICE LINE - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan penyegelan di lokasi pertambangan galian C di Blok Curug Dengkak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Tragedi tersebut menjadi pengingat keras akan bahaya aktivitas tambang tanpa pengawasan dan izin yang memadai.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan lokasi yang disidak kemarin dikelola oleh CV Bukit Aden.

Setelah diperiksa, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

“Perizinannya belum lengkap, jadi perusahaan ini belum boleh melakukan aktivitas penambangan,” ujar Sumarni.

Sebagai bentuk ketegasan, jajaran Polresta Cirebon langsung memasang garis polisi (police line) di area tambang tersebut, termasuk pintu masuk dan alat berat yang ditemukan di lokasi.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Siapa pun yang melanggar aturan, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Dalam dokumentasi yang dibagikan, terlihat sejumlah alat berat masih berada di lokasi, menandakan bahwa aktivitas pertambangan masih berlangsung hingga waktu sidak dilakukan.

Forkopimda berharap, penindakan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan hukum dan keselamatan lingkungan.

“Selain aspek hukum, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah-langkah pembinaan agar para pelaku usaha tambang bisa beroperasi secara legal dan berkelanjutan,” kata dia. 

Baca juga: Ini Penyebab Longsor di Tambang Pasir Argasunya Cirebon yang Mengakibatkan Dua Pekerja Meninggal

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved