Polisi Majalengka Ungkap Begal Beraksi di 3 Lokasi, Minta Warga Waspada dan Melapor Jika Ada Korban
Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi komplotan begal bersenjata tajam yang telah meresahkan masyarakat.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Modus yang digunakan serupa: para pelaku beraksi di lokasi sepi pada malam atau dini hari, menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, kemudian merampas kendaraan bermotor.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor hasil rampasan, handphone korban, senjata tajam jenis celurit dan golok hingga pakaian dan helm yang dikenakan korban saat kejadian.
Termasuk pula dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
"Polisi kini terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor," kata Ari.
| Antisipasi Geng Motor, Polres Majalengka Intensifkan Patroli Akhir Pekan, Ini Hasilnya |
|
|---|
| Pelaku Pembobolan Sekolah Berhasil Ditangkap di Cibatu Garut, Pelaku Gadaikan Barang Curian |
|
|---|
| Langkah-langkah Amankan Data Pribadi di Dunia Digital Menurut Kadiskominfo Majalengka |
|
|---|
| Curi Tas Dalam Mobil yang Terparkir dan Masih Menyala, Pria di Bandung Diringkus Kurang dari 10 Jam |
|
|---|
| Polres Purwakarta Tangkap Sindikat Pencurian dan Pembobolan Minimarket, Kerugian Capai Rp100 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.