Polisi Majalengka Ungkap Begal Beraksi di 3 Lokasi, Minta Warga Waspada dan Melapor Jika Ada Korban
Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi komplotan begal bersenjata tajam yang telah meresahkan masyarakat.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Modus yang digunakan serupa: para pelaku beraksi di lokasi sepi pada malam atau dini hari, menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, kemudian merampas kendaraan bermotor.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor hasil rampasan, handphone korban, senjata tajam jenis celurit dan golok hingga pakaian dan helm yang dikenakan korban saat kejadian.
Termasuk pula dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
"Polisi kini terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor," kata Ari.
Polres Majalengka Terima Mahasiswa Ilmu Komunikasi Unma untuk Program Magang |
![]() |
---|
Pencurian Motor di Pangandaran, Pelaku Tertangkap Setelah Masuk Jurang dan Nyaris Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Kisah Bripda Iqbal, Pengabdian Polisi di Ladang Petani Majalengka Demi Kesehatan Petani |
![]() |
---|
Sempat Kabur Naik Mobil, 2 Terduga Pelaku Pencurian Asal Tasikmalaya Diringkus Polres Pangandaran |
![]() |
---|
Tertangkap Saat Nyolong HP, Perempuan di Cirebon Malah Dikasihani Korban, Polisi Fasilitasi Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.