Polisi Majalengka Ungkap Begal Beraksi di 3 Lokasi, Minta Warga Waspada dan Melapor Jika Ada Korban

Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi komplotan begal bersenjata tajam yang telah meresahkan masyarakat. 

|
Tribuncirebon.com/Adhim Mugni
BEGAL - Polres Majalengka berhasil mengungkap aksi komplotan begal bersenjata tajam yang telah meresahkan masyarakat 


Modus yang digunakan serupa: para pelaku beraksi di lokasi sepi pada malam atau dini hari, menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, kemudian merampas kendaraan bermotor.


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sepeda motor hasil rampasan, handphone korban, senjata tajam jenis celurit dan golok hingga pakaian dan helm yang dikenakan korban saat kejadian. 


Termasuk pula dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.


"Polisi kini terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor," kata Ari. 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved